BANGKA BARAT – PL (52) seorang warga di Kampung Air Samak, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat tak bisa berkelit saat diringkus jajaran Polsek Mentok, Rabu (23/7/2025) sekira pukul 16.00 WIB.
Ia ditangkap lantaran diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Selain itu, polisi juga mengamankan dua orang tersangka lainnya yakni berinisial KS (35) dan GPK (37).
Dari hasil penggeledahan pertama, petugas menemukan 17,33 gram sabu-sabu yang terbagi dalam 17 paket klip plastik berbagai ukuran, timbangan digital, handphone, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasional.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Mentok, Ipda Sarasih Samosir mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diedarkan ke penambang di Dusun Selindung, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok.
“Pengakuan dari PL barang itu diedarkan di daerah Selindung. Berdasarkan kata tersangka itu untuk kalangan penambang (timah),” ujarnya, Kamis (24/7/2025).
Sarasih Samosir menambahkan, barang haram tersebut sudah diedarkan oleh tersangka selama kurang lebih dua hingga tiga bulan.
“Kalau upah, dia dapat dari KS itu 8 juta rupiah. Dari 8 juta tadi dibagi masing-masing 4 juta tersangka GPK,” ujarnya.
Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mentok untuk penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun.