BANGKA BARAT – Polisi berhasil meringkus seorang kolektor timah ilegal di pesisir Pantai Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar). Kolektor timah yang dimaksud berinisial MT.
Pria 41 tahun itu diamankan Tim Gabungan Unit Tipidter dan Macan Putih Satreskrim Polres Babar pada Kamis (21/8/2025) sekira pukul 17.00 Wib. Penangkapan yang berlangsung di sebuah pondok penimbangan di pesisir Pantai Cupat itu juga melibatkan PT Timah Tbk.
“Tiga jam sebelum penangkapan, kami mendapatkan informasi dari Bidang Pengamanan PT Timah Tbk terkait ada pembeli pasir timah dari IUP Laut PT Timah Tbk,” ungkap Kasi Humas Polres Babar Iptu Yos Sudarso seizin Kapolres AKBP Pradana Aditya Nugraha.
Didampingi Kanit Tipidter, Ipda Ragil Dimas Ramdhan, Selasa (26/8/2025) siang, Yos mengatakan usai menerima informasi itu, pihaknya langsung terjun ke lokasi. Sekira pukul 17.00 Wib, tim gabungan berhasil meringkus orang yang dimaksud tanpa perlawanan.
“Dari tangan pelaku di lokasi, kami ada mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari 7 tujuh karung diduga berisi pasir timah yang masih dalam keadaan basah. Dengan berat total kurang lebih 328 kilogram dan 1 buah timbangan untuk menimbang timah,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku Acung akan disangkakan dengan Pasal 161 Jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020. Tentang perubahan atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Yang berbunyi tiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian.
Pengembangan dan atau pemanfaatan lali pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, SIPB, atau Izin. Dengan ancaman hukuman kurangan maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 miliar.