BALEHO HUT KOTA MENTOK 2025
Bangka BaratKriminalLokal

Polisi Bekuk Pelaku Persetubuhan Siswi SMP di Parittiga

280
×

Polisi Bekuk Pelaku Persetubuhan Siswi SMP di Parittiga

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT – Tim Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat (Babar) mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diringkus petugas tidak kurang dari 24 jam setelah kasus itu dilaporkan kepada pihak berwajib.

Adapun pelaku yang diamankan berinisial RS alias NY (23) itu dicokok Tim Unit PPA bersama Unit Reskrim Polsek Jebus pada Selasa (26/8/2025) sekira pukul 16.40 Wib.

APPLY
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Jadi 40 menit sebelum terduga pelaku kami amankan, kami mendapatkan informasi bahwa dia sedang berada di rumah. Jadi tim ke sana dan pelaku berhasil diamankan,” ujar Kasatreskrim Polres Babar, AKP Fajar Riansyah Pratama.

Setelah dilakukan interogasi singkat, ia mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap Anak tersebut. Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib, Unit PPA pimpinan Aipda Feri Djohansysah membawa pelaku RS ke Polres Babar untuk diproses lanjut.

“Saat ini pelaku sudah berada di Polres Babar berikut barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban. Kami akan melakukan penyelidikan secara dalam terkait kasus ini sebelum nanti dilimpahkan ke JPU,” ujarnya seizin Kapolres Babar, AKBP Pradana Aditya Nugraha.

Atas perbuatannya, terduga pelaku RS akan disangkakan Pasal 76D UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana telah diubah dan disempurnakan terakhir kali dengan UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016. Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Yang mana bunyi dari pasal ini adalah setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Dengan ancaman penjara paling singkat 5 dan paling lama 15 tahun.

 

error: