HeadlinePolitik

Bareskrim Polri Tetapkan Wagub Babel Tersangka Kasus Ijazah Palsu

2
×

Bareskrim Polri Tetapkan Wagub Babel Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Penetapan tersebut menandai babak baru dalam proses hukum yang tengah berjalan dan menyita perhatian publik secara nasional.

Dikutip dari Lintasbabel.inews.id, Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyelesaikan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Senin (22/12/2025).

Menurut Trunoyudo, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah memenuhi unsur pidana serta didukung oleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Dalam kasus ini, Wakil Gubernur Babel dijerat dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen dan penggunaan gelar akademik yang tidak sah. Penyidik menerapkan Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat dan akta autentik.

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya terkait larangan penggunaan ijazah atau gelar akademik yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ancaman pidana dalam perkara ini dapat berupa hukuman penjara dan sanksi hukum lain sesuai dengan hasil pembuktian di persidangan.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Bareskrim Polri pada pertengahan tahun 2025. Pelapor mempertanyakan keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan oleh Wakil Gubernur Babel, khususnya terkait riwayat pendidikan tinggi dan penggunaan gelar akademik.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik dengan melakukan klarifikasi, pengumpulan dokumen, pemeriksaan saksi-saksi, serta koordinasi dengan pihak terkait, termasuk institusi pendidikan dan kementerian yang membidangi pendidikan tinggi.

error: