BANGKA BARAT – Pegawai, baik di instansi pemerintahan maupun sektor swasta, dinilai perlu memiliki wadah resmi untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, dan mencari keadilan terkait persoalan yang dihadapi di lingkungan kerja.
Wadah ini diharapkan menjadi jembatan antara pegawai dan manajemen, sekaligus upaya mencegah terjadinya praktik diskriminasi, pelanggaran hak, hingga kasus ketidakadilan lainnya.
Sejumlah pegawai mengungkapkan bahwa selama ini banyak permasalahan di tempat kerja yang tidak tersampaikan dengan baik, baik karena rasa takut, keterbatasan mekanisme pengaduan, maupun kekhawatiran terhadap risiko kehilangan pekerjaan.
Kondisi ini membuat sebagian pegawai di Kabupaten Bangka Barat memilih diam, meskipun mereka mengalami tekanan, ketidakadilan, atau pelanggaran hak normatif.
“Pegawai itu bukan sekadar tenaga kerja, mereka juga manusia yang punya hak untuk didengar. Jika ada wadah resmi seperti forum komunikasi atau lembaga pengaduan independen, tentu pegawai akan merasa lebih terlindungi,” ujar salah seorang pegawai, CP, Kamis (4/9/2025).
Selain itu, wadah ini juga diharapkan dapat menjadi sarana mediasi ketika terjadi perselisihan antara pegawai dan pihak manajemen.
Dengan adanya mekanisme penyelesaian yang jelas, masalah dapat ditangani lebih cepat tanpa harus menunggu hingga menimbulkan konflik berkepanjangan.
Pemerintah daerah maupun instansi terkait pun didorong untuk memperkuat regulasi dan membentuk lembaga penampung aspirasi pegawai. Kehadiran wadah ini diyakini akan menciptakan iklim kerja yang lebih sehat, harmonis, dan berkeadilan.
“Pegawai yang merasa terlindungi akan bekerja dengan lebih semangat dan produktif. Sebaliknya, jika suara mereka tidak pernah didengar, hal ini bisa berdampak pada menurunnya kinerja,” tambahnya.
Langkah nyata pembentukan wadah suara pegawai diharapkan segera direalisasikan agar keadilan dan kesejahteraan tenaga kerja benar-benar terjamin.