BANGKA BARAT – Ketua Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Ny Ilvie Aprilia Adhian mengunjungi kediaman korban persetubuhan. Di mana, korban masih di bawah umur dan kini duduk di bangku kelas 1 SMP di Parittiga.
Kegiatan ini dilaksanakan bersama Tim Unit PPA Parittiga, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Babar.
Tujuannya untuk mendampingi korban dan memberikan perlindungan hukum.
“Jadi ada dua titik di dua desa berbeda yang kami kunjungi. Karena ada kasus yang sama di titik ini di mana ada warga atau anak kita menjadi korban kejahatan,” ujar Ketua TP PKK Parittiga, Ny Ilvie Aprilia Adhian saat dimintai konfirmasi, Rabu (3/9/2025) petang.
Ia mengatakan, dalam kegiatan itu, tim berupaya memberikan pendampingan hukum dan pemulihan psikologis terhadap korban. Dengan harapan, masing-masing korban mendapatkan hak-hak perlindungan dan para pelaku dapat diproses sesuai hukum.
Sebab biasanya, dalam kasus seperti ini para korban mendapatkan tekanan mental dan gangguan psikologi. Hal ini yang harus diberikan pendampingan agar para korban bisa kembali pulih dan membaik. Lalu dapat hidup normal seperti sebelumnya di masyarakat.
“Kolaborasi seperti ini memang sering kami lakukan. Karena ini juga salah satu upaya kita untuk menekan angka kejahatan terhadap perempuan dan anak. Bukan hanya ada saat ada kasus saja, seminar atau sosialisasi juga kita rutin laksanakan,” ungkap dia.
“Dalam seminar atau sosialisasi yang kita laksanakan, biasanya kita memberi materi perlindungan. Bagaimana yang harus dilakukan ketika menghadapi situasi seperti itu. Tindakannya apa, itu step by step diajarkan agar minimalisir kasus kejahatan ini,” jelas dia.
Seperti dilansir sebelumnya, kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Bangka Barat (Babar). Kali ini, yang menjadi korbannya merupakan seorang remaja berusia 12 tahun 7 bulan dan masih duduk di bangku kelas 1 tingkat SMP.
Sementara pelakunya, seorang laki-laki dewasa berusia 23 tahun. Kapolres Babar, AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasatreskrim, AKP Fajar Riansyah Pratama mengatakan, kasus yang dialami oleh remaja perempuan ini terjadi di Kecamatan Parittiga.