Ia mengatakan, atas perbuatannya, HG akan dijerat Pasal 76D Undang-undang No 35 tahun 2014. Tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana telah diubah dan lalu disempurnakan terakhir kali dengan UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016. Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
“Bunyi pasal itu setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Untuk pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” jelas Aipda Feri Djohansyah.