BANGKA BARAT – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak tiri di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar) telah terjadi lebih dari 1 kali. Bahkan menurut pengakuan pelaku, HG, ia sudah 10 kali melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya.
Hal ini disampaikan langsung lelaki 32 tahun itu saat ditanya penyelidik pasca ditangkap pada Rabu (1/10/2025) siang kemarin. Namun menurut petani itu, ia sudah kapan kali pertama dia melakukannya. Yang ia ingat, tindakan itu ia lakukan pada tahun 2024 lalu.
“Sudah 10 kali pak, sudah lupa tanggal berapa, tahun ini pak. Pokoknya dia kan (korban, red), anaknya sudah 1 bulan sekarang, anak yang sudah lahir itu. Iya pak, 2024 saya melakukan itu. Tahu sudah melahirkan, laki-laki anaknya pak,” ungkap HG kepada penyelidik.
Ia tak menampik sempat melarikan diri ke luar Pulau Bangka. Selama pelarian itu, ia bekerja di pasar di daerah Jambi dan tinggal di tempat saudaranya. Tapi tidak secara spesifik pekerjaan yang ia lakukan. Intinya serabutan dalam kurun waktu 1 bulan lamanya di Jambi.
“Nggak ada saya ke Lampung pak, dari sini kemarin langsung ke Jambi daerah perbatasan, tapi masuk Jambi. Pulang ke Mentok kemarin, belum lama pak, 1 mingguan pak. Iya, dulu sering cekcok sama mertua, makanya itu (setubuhi anak tirinya),” tambah HG.
“Nggak ada pak melakukan ancaman terhadap korban saat melakukan itu atau mengiming-imingi sesuatu. Kalau usianya korban sekarang 15 tahun pak, mau masuk 16 tahun pak,” jelas pria kelahiran Paduan Rajawali pada tanggal 7 Oktober 1993 silam tersebut.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Babar, Aipda Feri Djohansyah mengatakan tindakan asusila itu sudah dilakukan 10 kali. Akan tetapi, dalam melancarkan aksinya, rumah dalam keadaan sepi dan kosong. Sehingga perbuatan itu tak diketahui oleh istri atau ibu korban.
“Sudah 10 kali bang hasil BAP kami. Itu kejadiannya di rumah semua, sering pada saat keadaan sepi dan kosong. Ada bang dugaan unsur paksaan semacam narik, bekap, dikasari juga,” ujarnya seizin Kasatreskrim Polres Babar, AKP Fajar Riansyah Pratama.