PANGKALPINANG — Unit Opsnal Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah kos di Kelurahan Air Salemba, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Pelaku diketahui berinisial AM (31), warga Kelurahan Jerambah Gantung.
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban, mahasiswa berusia 22 tahun, yang kehilangan uang tunai sebesar Rp10 juta pada Selasa, 5 Agustus 2025. Uang tersebut disimpan dalam tas berwarna hitam di kamar kosnya. Saat hendak disetorkan ke bank keesokan harinya, korban mendapati uang itu telah raib.
Setelah menerima laporan, Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kawasan Kampak, Kota Pangkalpinang, pada Rabu, 8 Oktober 2025.
“Pelaku mengakui telah mengambil uang milik korban. Dari hasil kejahatan itu, pelaku sempat menggunakan uang tersebut untuk membeli sejumlah pakaian pengantin,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama.
Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti berupa satu stel pakaian pengantin pria dan wanita warna kuning, satu stel gaun warna emas, satu stel gaun warna putiht, satu stel gaun warna cokelat.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi berkas penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Kasus ini menjadi salah satu hasil dari pelaksanaan Operasi Tertib Menumbing 2025, yang fokus menindak berbagai tindak pidana, termasuk pencurian dengan pemberatan (curat).