BANGKA BARAT – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani meminta seluruh kepala daerah di wilayahnya segera mengajukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai langkah penataan kegiatan pertambangan di luar izin usaha pertambangan (IUP).
Hidayat menjelaskan, penetapan WPR menjadi solusi agar kegiatan pertambangan rakyat memiliki dasar hukum yang jelas serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.
“Pak Gubernur nanti keluarkan lima hektare dan sepuluh hektare. Koperasi sepuluh hektare, rakyat lima hektare. Bebas, kita tandatangan tengah malam pun kita teken untuk rakyat,” ujar Hidayat saat meresmikan logo MTQH di Kabupaten Bangka Barat, Senin (20/10/2025) lalu.
Ia menegaskan, seluruh bupati dan wali kota di Babel diminta segera mendata lokasi pertambangan rakyat yang belum memiliki izin dan mengusulkannya kepada Pemerintah Provinsi untuk diproses lebih lanjut.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Bupati Bangka Barat Markus menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk melakukan inventarisasi wilayah yang berpotensi dijadikan WPR.
“Kami telah meminta Bappeda untuk melakukan inventarisasi, dan pemerintah desa juga diminta mengusulkan wilayah yang berpotensi menjadi WPR,” kata Markus, Jumat (24/10/2025) kemarin.
Menurut Markus, hasil pendataan awal menunjukkan bahwa sudah ada beberapa desa yang mengusulkan calon lokasi tambang rakyat. Pemerintah daerah selanjutnya akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian wilayah sebelum diajukan ke tingkat provinsi.
“Setelah proses inventarisasi selesai, surat usulan akan kami sampaikan kepada Gubernur. Pihak provinsi yang akan melakukan kajian lanjutan sebelum pengusulan ke pemerintah pusat untuk penetapan WPR,” tuturnya.
Markus yang juga merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu berharap proses penetapan WPR dapat segera terealisasi agar kegiatan pertambangan rakyat di Bangka Barat memiliki kepastian hukum.


















