Bangka BaratKriminal

Bawa 94 Paket Sabu, Pengedar di Mentok Ditangkap Tim Hantu

30
×

Bawa 94 Paket Sabu, Pengedar di Mentok Ditangkap Tim Hantu

Sebarkan artikel ini
Tersangka UL diamankan polisi. Foto: Istimewa.
Tersangka UL diamankan polisi. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT – Upaya Polres Bangka Barat menekan peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Tim Hantu Satresnarkoba berhasil menggagalkan transaksi sabu di Kecamatan Mentok dan menangkap seorang pengedar asal Sukabumi, Jawa Barat, pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Pelaku berinisial IU alias IL (38) diringkus saat petugas melakukan patroli di kawasan rawan peredaran narkoba. Ia ditangkap di Kampung Menjelang Baru, Kelurahan Menjelang, Mentok, bersama barang bukti sabu siap edar.

APPLY
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kasatresnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Nikko Panderi, mengatakan dari tangan IL pihaknya menyita total 94 paket sabu dengan berat bruto mencapai 15,80 gram. Paket-paket tersebut disembunyikan dalam tas west bag hitam yang diletakkan di bawah jok sepeda motor pelaku.

“Pelaku kami amankan saat berada di lokasi yang sering digunakan untuk bertransaksi narkoba. Setelah digeledah, ditemukan 34 paket kecil sabu serta 60 paket lainnya di dalam tas,” ujar AKP Nikko didampingi PS Kasi Humas, Iptu Yos Sudarso, Rabu (26/11/2025).

Selain puluhan paket sabu, polisi juga mengamankan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut. Di antaranya plastik klip bening, sedotan pipet, bungkus makanan, gunting, stapler, hingga uang tunai Rp 94 ribu. Satu unit motor Honda Vario 125 tanpa pelat turut disita sebagai barang bukti.

Pelaku IL kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayahnya melalui patroli rutin dan operasi terpadu.

error: