BANGKA BARAT – Satuan Reskrim Polsek Kelapa berhasil mengungkap fakta mengejutkan di balik insiden tabrakan maut yang terjadi di Terminal Kelapa, Sabtu (29/11/2025) siang. Peristiwa yang awalnya diduga kecelakaan lalu lintas itu ternyata merupakan aksi pembunuhan berencana.
Tersangka berinisial AZ (23), pengemudi truk Mitsubishi Canter warna hitam, ditangkap setelah penyidik menemukan bukti kuat bahwa ia sengaja menabrak korban Juanda, pengendara sepeda motor Honda Beat, hingga tewas di lokasi kejadian.
Awalnya Klaim Rem Blong, Ternyata Ada Niat Membunuh
Kapolsek Kelapa melalui keterangan resmi menyampaikan, tersangka sempat mengaku rem truknya blong saat kejadian. Namun pada pemeriksaan lanjutan, pengakuan itu runtuh setelah ditemukan sejumlah bukti dan keterangan saksi.
Dalam gelar perkara pada Minggu (30/11/2025) pukul 10.00 WIB, AZ akhirnya mengakui bahwa ia menambah kecepatan truk untuk menabrak korban ketika jarak keduanya sudah dekat.
“Dari pemeriksaan mendalam, tersangka mengakui perbuatannya. Ia sudah berniat menabrak korban karena ada dendam pribadi sebelumnya,” ujar penyidik.
Motif: Dendam dan Sakit Hati
Saksi NK, yang juga merupakan teman korban dan tersangka, menyebut sebelum kejadian terjadi perselisihan antara keduanya. Bahkan pada Jumat (28/11/2025) malam, AZ ternyata sempat mengirim pesan lewat WhatsApp kepada saksi NK dan AI yang berisi niat untuk menghabisi korban.
Korban diketahui pergi ke terminal dengan menggunakan sepeda motor milik saksi NK tanpa izin, dan di tempat itu ia berpapasan dengan AZ yang kemudian langsung melancarkan aksinya.
Barang Bukti Diamankan
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 unit truk Mitsubishi Canter warna hitam BN 8327 RL
- 1 unit motor Honda Beat warna hitam
- 1 pasang sandal, 1 jaket hitam, 1 ikat pinggang cokelat
- 1 topi hitam-merah, dan 1 celana jeans biru muda
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Atas perbuatannya, AZ dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

















