Bangka BaratKriminal

Penumpang Kapal di Pelabuhan Tanjung Kalian Diringkus Polisi Gegara Sabu

42
×

Penumpang Kapal di Pelabuhan Tanjung Kalian Diringkus Polisi Gegara Sabu

Sebarkan artikel ini
Pelaku diamankan. Foto: Deps
Pelaku diamankan. Foto: Deps

BANGKA BARAT – Seorang penumpang kapal feri yang baru tiba di Dermaga Tanjung Kalian, Mentok, mendadak diringkus polisi sesaat setelah kapal lego jangkar. Peristiwa ini sempat menyita perhatian para penumpang lain yang hendak keluar dari kapal.

Penumpang berinisial RA ditangkap karena diduga membawa narkotika jenis sabu. Petugas kepolisian bersama pihak pelabuhan langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan. Dugaan mereka terbukti.

APPLY
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dari tangan pemuda 29 tahun tersebut, polisi menemukan 1 paket besar sabu seberat 10,17 gram. Hal itu disampaikan Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasat Narkoba AKP Nikko Panderi, Minggu (30/11/2025).

AKP Nikko menjelaskan, penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mentok Ipda Sarasi Samosir. Awalnya, Tim Gabungan Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat dan Tim Meriam Polsek Mentok menerima informasi terkait adanya penumpang Kapal Munic 11 yang membawa narkoba.

“Kita mendapatkan informasi bahwa salah satu penumpang Kapal Munic 11 membawa narkotika. Saat itu, pelaku sedang dalam perjalanan dari Pelabuhan Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan menuju Tanjung Kalian,” ujar Nikko.

Berdasarkan informasi tersebut, pada Sabtu (29/11/2025) malam, tim gabungan menuju Pelabuhan Tanjung Kalian. Ketika kapal tiba, RA yang baru turun langsung diamankan. Penangkapan dilakukan pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 00.10 WIB.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan paket sabu yang disimpan di saku depan celana kanan pelaku.

“Atas kejadian tersebut, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Bangka Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku kami sangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Selain sabu, petugas turut menyita satu plastik klip bening kosong, satu unit ponsel Infinix warna krem, dan satu celana jin panjang warna biru. Diketahui, RA sehari-hari bekerja sebagai nelayan.

Pelaku merupakan warga RT 2 RW 2, Penuguan, Kecamatan Selat Penuguan, Kabupaten Banyuasin. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang, motif, serta peran RA dalam jaringan narkotika lintas provinsi dan pulau tersebut.

error: