BANGKA BARAT – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat memberikan penghargaan kepada desa yang telah mencapai target Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2025.
Selain desa, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang menggunakan tapping box.
Ditambah dengan pemberian penghargaan kepada Kepala Desa yang teraktif dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Bupati Bangka Barat, Markus di Gedung Graha Aparatur Setda Pemkab Bangka Barat, pada Senin (15/12/2025) pagi.
Kegiatan tersebut turut dihadiri pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Mentok, Dandim 0431/Bangka Barat, kepala desa dan wajib pajak.
Diketahui, PBB-P2 tercatat sebagai salah satu jenis pajak daerah dengan jumlah wajib pajak terbesar di Kabupaten Bangka Barat. Hingga November 2025, jumlah wajib pajak PBB-P2 mencapai 55.094.
“Dari sisi target pendapatan, PBB-P2 menempati peringkat kelima terbesar setelah Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, opsen Pajak Kendaraan Bermotor, serta opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,” ucapnya.
Pemerintah daerah mengapresiasi peran aktif para camat, kepala desa, dan juru pungut dalam mengoptimalkan penerimaan pajak di wilayah masing-masing. Pemerintah berharap capaian tersebut dapat terus ditingkatkan sehingga seluruh desa dan kelurahan mampu mencapai target 100 persen sebelum 30 September pada tahun-tahun berikutnya.
Selain penghargaan kepada desa dengan capaian penuh, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak tercepat dan terbesar, baik perorangan maupun badan, kepala desa teraktif dalam mendukung optimalisasi pajak daerah, serta wajib pajak pengguna tapping box.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah daerah menegaskan bahwa pajak daerah merupakan salah satu dari delapan area pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Monitoring Center for Prevention (MCP). Oleh karena itu, pengelolaan PBB-P2 dan pajak daerah lainnya harus senantiasa mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan integritas.















