Bangka Belitung

Tndak Lanjut Temuan Maladministasi Seleksi KPID oleh Ombudsman di Tangan Ketua DPRD Babel

44
×

Tndak Lanjut Temuan Maladministasi Seleksi KPID oleh Ombudsman di Tangan Ketua DPRD Babel

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung, memberikan batas waktu sampai tanggal 15 Desember 2025, kepada DPRD Babel untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diterbitkan, 9 Desember lalu.

Isinya adalah Ketua DPRD Babel memperbaiki tahapan uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota KPID Bangka Belitung sesuai Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nomor 3 Tahun 2024.

APPLY
Scroll kebawah untuk lihat konten

Instruksi Ombudsman tersebut menyusul temuan maladministasi seleksi calon KPID Babel yang dilakukan DPRD Bangka Belitung melalui Komisi I.

“Kemarin adalah batas waktu DPRD Babel menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman. Dalam telaah Ombudsman telah terjadi maladministrasi atau proses seleksi tersebut tidak sah. Kalau dipaksakan untuk dilanjutkan maka produk KPID Babel ini cacat prosedural,” kata Muri Setiawan, salah seorang peserta, Selasa (16/12/2025).

Untuk itu, menurut Muri penting bagi DPRD Babel mengikuti rekomendasi Ombudsman sebagai lembaga resmi yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Muri yakin, DPRD Babel di bawah pimpinan Didit Srigusjaya sangat menghargai rekomendasi Ombudsman tersebut.

“Pak Didit Srigusjaya adalah politisi sejati, dia banyak dikenal publik. Kami yakin dia bijaksana mengambil keputusan,” ungkap Muri.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Babel Pahlevi Syahrun mengaku sudah menerima surat dari Ombudsman tersebut.

Pihaknya saat ini tergantung arahan dan petunjuk dari Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya.

“Ya sudah disampaikan kepada Ketua DPRD Babel,” kata Pahlevi.

Politisi Partai Gerindra itu mengakui ada keterlambatan terkait tindak lanjut rekomendasi Ombudsman tersebut.

Menurut pejabat PT Koba Tin era 2000-an itu, pihaknya diberi waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman, yang disampaikan pada 9 Desember lalu.

“Memang agak berat karena waktunya mepet, tetapi (surat dari Ombudsman) sudah di tangan Pak Ketua (DPRD Babel),” ungkap Pahlevi.

Seperti diketahui, temuan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Babel, dalam surat Nomor T/774/LM.44-08/0289.2025/XII/2025, terjadi maladministrasi dalam proses seleksi KPID Babel periode 2025–2028.

error: