Dalam telaahnya, Ombudsman menemukan fakta: dua surat pengumuman dengan nomor yang sama, yakni 500.12.3/1396/DPRD/2025, tetapi isi berbeda.
Surat tanggal 1 Oktober 2025 menyebut peserta lolos uji kelayakan sebanyak 21 orang.
Namun, surat Ketua DPRD Babel tanggal 3 November 2025, tiba-tiba mengubah jumlah peserta menjadi 36 orang.
Tak hanya berubah, kenaikan jumlah peserta itu dilakukan tanpa dasar regulasi yang kuat.
DPRD Babel menyebut perubahan terjadi karena adanya “pihak-pihak yang keberatan”, tanpa penjelasan siapa dan apa motif keberatan itu.
Ombudsman menilai tindakan tersebut melanggar asas kepastian hukum dan masuk kategori maladministrasi.
Sekretariat DPRD Babel akhirnya mengakui, nomor surat memang salah ditulis.
Namun Ombudsman menilai kesalahan itu bukan sekadar teknis, melainkan berdampak langsung terhadap keabsahan proses seleksi.
Dinilai Tidak Relevan
Komisi I DPRD Babel berkilah bahwa mereka telah berkoordinasi dengan KPI Pusat, dan KPI memberi “yurisprudensi” bahwa jumlah peserta tidak wajib mengikuti ketentuan 2–3 kali lipat dari jumlah komisioner.
Namun Ombudsman membongkar bahwa preseden yang dijadikan alasan DPRD Babel tidak tepat dan keliru.
Tim Pemeriksa menemukan bahwa:
1. Seleksi KPI Pusat periode 2022–2025 justru mengikuti aturan resmi, bukan pengecualian.
2. Preseden KPID Bali tidak bisa dijadikan pembenaran, karena DPRD Babel tidak menyertakan dokumen atau analisis memadai.
Dengan kata lain, alasan DPRD untuk menambah jumlah peserta tidak memiliki legitimasi hukum.
Rekomendasi tegas
Tim Seleksi KPID juga mengungkap fakta lain: hasil penilaian sebenarnya dibuat dalam bentuk ranking, tetapi ketika diumumkan ke publik, nama-nama peserta justru disajikan berdasarkan urut abjad, bukan perolehan nilai.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa transparansi proses seleksi telah dikesampingkan, dan publik tidak mendapatkan informasi sebenarnya soal kualitas peserta.
Dengan berbagai pelanggaran tersebut, Ombudsman mengeluarkan rekomendasi tegas kepada Ketua DPRD Babel:
1. Melakukan tahapan uji kelayakan dan kepatutan sesuai Keputusan KPI Nomor 3 Tahun 2024, yakni peserta tiga kali lipat atau minimal dua kali lipat dari jumlah Anggota KPI daerah yang akan ditetapkan.















