Selain itu, sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama, aparatur sipil negara dapat diberikan cuti tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat mengimbau seluruh perangkat daerah menjadikan ketentuan ini sebagai pedoman dalam perencanaan kegiatan dan pelayanan publik selama tahun 2026, guna menjaga efektivitas kinerja pemerintahan serta kenyamanan masyarakat.















