NASIONAL – Mutasi dan rotasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah kerap menjadi sorotan publik, terutama ketika pergantian kepala daerah terjadi. Di balik dinamika politik lokal, pemerintah pusat telah menempatkan sejumlah aturan ketat agar mutasi jabatan tidak menjadi alat balas jasa politik maupun sarana konsolidasi kekuasaan semata.
Secara hukum, pengaturan mutasi ASN berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa manajemen ASN harus dijalankan berdasarkan sistem merit, bukan pertimbangan kedekatan politik.
Prinsip ini kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, yang mengatur detail promosi, rotasi, hingga demosi jabatan.
Kewenangan Kepala Daerah Tidak Absolut
Dalam struktur pemerintahan daerah, kepala daerah memang berstatus sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Namun kewenangan tersebut tidak bersifat mutlak. Setiap mutasi jabatan, khususnya untuk jabatan strategis dan lintas daerah, tetap harus melalui mekanisme persetujuan dan pertimbangan teknis dari pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mutasi yang dilakukan tanpa dasar kompetensi, evaluasi kinerja, dan kebutuhan organisasi berpotensi melanggar asas netralitas ASN. Karena itu, proses mutasi wajib diawali dengan pemetaan jabatan, penilaian kinerja, serta rekomendasi Tim Penilai Kinerja PNS sebelum ditetapkan oleh PPK.
Prosedur Mutasi sebagai Instrumen Pengendali Politik
Untuk mutasi di dalam satu pemerintah daerah, usulan disusun oleh perangkat daerah melalui unit kepegawaian dan dibahas secara kolektif. Sementara itu, mutasi antar kabupaten/kota, antar provinsi, atau ke instansi pusat harus memperoleh pertimbangan teknis BKN, yang menjadi alat kontrol pemerintah pusat terhadap dinamika birokrasi daerah.
Pertimbangan teknis tersebut mencakup validasi jabatan, kesesuaian kualifikasi, serta kecukupan formasi. Tanpa rekomendasi ini, keputusan mutasi berpotensi batal secara administratif dan dapat berujung pada sanksi kepegawaian bagi pejabat yang menetapkannya.
Larangan Mutasi Enam Bulan dan Dimensi Politiknya
Salah satu ketentuan yang paling sering memicu polemik adalah larangan mutasi pejabat dalam enam bulan sejak kepala daerah dilantik. Aturan ini dimaksudkan untuk mencegah pembersihan birokrasi berbasis kepentingan politik pascapilkada.











