Cek FaktaNasional

Daftar 23 Kosmetik yang Dinyatakan BPOM Mengandung Bahan Berbahaya

17
×

Daftar 23 Kosmetik yang Dinyatakan BPOM Mengandung Bahan Berbahaya

Sebarkan artikel ini

NASIONAL – BPOM kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari ancaman produk kosmetik berbahaya. Melalui intensifikasi pengawasan selama Triwulan III (Juli–September 2025), BPOM berhasil mengungkap 23 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.

Temuan ini bukan sekadar angka. Di baliknya, terdapat ancaman nyata terhadap kesehatan konsumen. Dari hasil sampling dan pengujian, seluruh temuan tersebut positif mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen.

APPLY
Scroll kebawah untuk lihat konten

Bahan dilarang dan/atau berbahaya yang ditemukan, yaitu merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10, serta pewarna acid orange 7.

Efek yang ditimbulkan mulai dari risiko kesehatan ringan hingga berat. Merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal. Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil (bersifat teratogenik).

Kemudian bahaya hidrokuinon pada kosmetik yaitu dapat mengakibatkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku. Timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh. Sementara bahan pewarna yang dilarang (merah K3, K10, dan acid orange 7) dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik), kerusakan hati, dan kerusakan sistem saraf serta otak.

Sebagian besar temuan ini masih didominasi kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, yaitu sebanyak 15 produk. Sementara itu, 2 produk merupakan produk kosmetik lokal, 5 produk merupakan kosmetik impor, dan 1 produk merupakan kosmetik tanpa izin edar. Daftar 23 temuan produk kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang dapat dilihat pada Lampiran.

Lampiran. Daftar Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya dan/atau Dilarang Periode Juli–September 2025

“BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. BPOM telah mencabut izin edar produk serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar.

error: