Nasional

Rekrutmen Tamtama PK TNI AU 2026 Dibuka, Simak Syarat dan Tahapannya

44
×

Rekrutmen Tamtama PK TNI AU 2026 Dibuka, Simak Syarat dan Tahapannya

Sebarkan artikel ini
TNI AU buka rekrutmen Tamtama PK 2026. Foto: Istimewa. .
TNI AU buka rekrutmen Tamtama PK 2026. Foto: Istimewa.

NASIONAL – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) kembali membuka kesempatan bagi generasi muda untuk bergabung sebagai prajurit melalui seleksi Tamtama Prajurit Karier (PK) Gelombang I Tahun 2026. Program ini menjadi salah satu jalur rekrutmen utama bagi putra-putra terbaik bangsa yang ingin mengabdikan diri di matra udara.

Pendaftaran seleksi Tamtama PK TNI AU tahun ini dilaksanakan secara daring dan telah dibuka sejak awal Januari 2026. Calon peserta dapat melakukan pendaftaran online hingga 21 Februari 2026 melalui laman resmi rekrutmen TNI AU, sebelum melanjutkan proses daftar ulang di pangkalan udara (Lanud) yang ditunjuk sebagai panitia daerah.

Seleksi Tamtama PK TNI AU diperuntukkan bagi pria dengan usia minimal 17 tahun 9 bulan dan maksimal 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan. Peserta diwajibkan memiliki latar belakang pendidikan SMA atau sederajat, dengan tinggi badan sekurang-kurangnya 163 sentimeter serta kondisi fisik yang proporsional.

Selain persyaratan usia dan pendidikan, calon prajurit juga harus bersedia menjalani ikatan dinas pertama selama 10 tahun. Bagi peserta yang dinyatakan lulus seluruh tahapan seleksi, akan mengikuti pendidikan dasar keprajuritan di Skadik 403 Wingdik 400/Matukjur Pusdik Kodiklatau.

Tahapan seleksi tingkat pusat dijadwalkan berlangsung pada 10 hingga 30 April 2026 dan dipusatkan di Lanud Adi Soemarmo. Setelah menyelesaikan pendidikan pertama, peserta akan resmi diangkat sebagai Tamtama PK TNI AU dengan pangkat Prajurit Dua (Prada).

Secara umum, persyaratan pendaftaran meliputi status sebagai Warga Negara Indonesia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sehat jasmani dan rohani, serta tidak memiliki catatan kriminal atau sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan.

Sementara itu, persyaratan khusus antara lain belum pernah menikah, bukan anggota atau mantan TNI/Polri maupun PNS, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

error: