Bangka Belitung

Tata Kelola Tambang Timah, Pemprov Babel Tekankan Kepastian Hukum

66
×

Tata Kelola Tambang Timah, Pemprov Babel Tekankan Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini
Rakor tata kelola timah. Foto: Istimewa.
Rakor tata kelola timah. Foto: Istimewa.

“Sinergi seluruh pihak sangat diperlukan dalam merumuskan langkah-langkah strategis, agar aktivitas pertambangan timah dapat kembali tertata dan berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing menegaskan komitmen kepolisian dalam menegakkan aturan di sektor pertambangan timah dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Ia menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan telah menjadi sumber penghidupan bagi sebagian masyarakat, sehingga pendekatan penegakan hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mengedepankan pembinaan dan edukasi.

“Pertambangan memang berperan penting dalam menopang perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. Namun yang jauh lebih penting adalah menjamin keberlanjutan aktivitas pertambangan itu sendiri agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang,” ujar Irjen Pol Viktor.

Pada kesempatan yang sama, Komandan Satgas Lapangan Tricakti, Mayjen TNI Yudha Airlangga, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki tugas menertibkan berbagai pelanggaran terkait keluar masuk sumber daya alam di wilayah NKRI.

“Selain itu, kami juga bertugas meningkatkan produksi PT Timah, menertibkan tambang ilegal, serta mencegah aktivitas penyelundupan,” jelasnya.

Ia menilai perbaikan menyeluruh terhadap sistem dan tata kelola di sektor energi dan sumber daya mineral, perindustrian dan perdagangan, investasi, hingga imigrasi menjadi kebutuhan mendesak. Digitalisasi perizinan dan sistem pembayaran timah secara transparan dinilai penting untuk mencegah praktik pungutan liar dan meningkatkan akuntabilitas.

Senada dengan itu, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menyatakan komitmen lembaga legislatif dalam memperkuat legalitas pertambangan rakyat melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Yang perlu kita minta pendapat hukum itu terkait sanksi. Saya sudah koreksi dan berkoordinasi dengan Kajati dan Kapolda agar diberikan jerat hukum yang jelas, supaya Perda ini memiliki kualitas dan kepastian hukum. Karena yang dapat menjawab permasalahan hukum pertambangan rakyat adalah IPR,” tegas Didit.

error: