PANGKALPINANG – Upaya penyelundupan pasir timah kembali terkuak di perairan Bangka Belitung. Sebuah kapal kayu bermuatan puluhan karung pasir timah diduga ilegal diamankan tim gabungan saat bersandar di sekitar Dermaga Pos TNI AL Pangkalbalam, Pangkalpinang, Rabu (14/1/2026) pagi.
Penindakan ini menambah daftar kasus dugaan penyelundupan pasir timah yang melibatkan jalur laut. Dari informasi awal yang beredar di lapangan, muatan kapal tersebut diperkirakan mencapai sekitar 25 ton pasir timah, yang diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal.
Kapal kayu tersebut diketahui datang dari wilayah Tanjung Krasak, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan. Pasir timah yang diangkut diduga kuat hendak diselundupkan ke luar negeri melalui jalur laut tanpa dokumen resmi.
Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi menyebut kapal itu tiba di dermaga sekitar pukul 09.00 WIB. Aktivitas aparat di Pos TNI AL Pangkalbalam pun sempat menarik perhatian masyarakat sekitar.
Salah seorang warga mengatakan melihat dua orang diamankan dan dibawa masuk ke area Pos TNI AL. Namun, warga mengaku tidak mengetahui secara pasti identitas maupun peran kedua orang tersebut dalam kasus dugaan penyelundupan pasir timah itu.
Hingga saat ini, aparat penegak hukum masih melakukan pendalaman terkait asal-usul pasir timah, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang terlibat. Pemeriksaan terhadap kapal dan muatan juga terus dilakukan guna memastikan status hukum pasir timah tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap praktik penyelundupan pasir timah ilegal yang masih marak di wilayah Bangka Belitung. Aparat diharapkan terus memperketat pengawasan jalur laut guna mencegah kerugian negara akibat aktivitas pertambangan dan perdagangan timah ilegal.














