Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mentok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai penutup, Iptu Yos Sudarso mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga.
“Kami mengingatkan warga untuk selalu waspada dan segera melapor ke polisi apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana,” pungkasnya.













