Nasional

Pakar Hukum Soroti Minimnya Keseriusan DPR Sahkan RUU Perampasan Aset Korupsi

43
×

Pakar Hukum Soroti Minimnya Keseriusan DPR Sahkan RUU Perampasan Aset Korupsi

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat paripurna DPR RI. Foto: Istimewa.
Suasana rapat paripurna DPR RI. Foto: Istimewa.

“Ketika KPK dilemahkan, Undang-Undang Tipikor mengalami kemunduran, dan aparat penegak hukum masih bermasalah, maka pembahasan RUU ini berpotensi hanya menjadi gimmick politik, bukan upaya serius membangun sistem hukum yang bersih,” tegasnya.

Feri juga mengingatkan, kegagalan DPR dalam mengesahkan RUU Perampasan Aset akan berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga politik. Ia menilai jarak antara rakyat dan wakilnya di parlemen akan semakin lebar jika komitmen antikorupsi tidak diwujudkan secara nyata.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sementara itu, Komisi III DPR RI sebelumnya telah menggelar rapat dengar pendapat bersama Badan Keahlian DPR RI untuk membahas perkembangan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset. DPR menilai regulasi ini penting, namun perlu dibahas secara cermat dan hati-hati.

Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menegaskan RUU Perampasan Aset dibutuhkan sebagai instrumen pemulihan kerugian negara akibat kejahatan ekonomi.

Meski demikian, ia menekankan bahwa pembahasan regulasi tersebut harus tetap menjunjung prinsip keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, serta perlindungan hak asasi manusia agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.

error: