Dari keterangan kedua pelaku, diketahui bahwa hasil curian tersebut telah dijual kepada pihak lain.
Kapolsek Mentok, Iptu Rusdi Yunial, seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, membenarkan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.
“Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Mentok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.













