Bangka Belitung

Kapolda Babel Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru

28
×

Kapolda Babel Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru

Sebarkan artikel ini
Kapolda Babel, Irjen Pol. Viktor Sihombing. Foto: Istimewa.
Kapolda Babel, Irjen Pol. Viktor Sihombing. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG – Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung mulai mempersiapkan langkah strategis dalam menyongsong penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Upaya tersebut ditandai dengan dibukanya kegiatan Sosialisasi Transformasi Hukum Pidana Materiil dan Formil oleh Kapolda Babel, Irjen Pol. Dr. Viktor T. Sihombing.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kegiatan yang digelar di Gedung Tribrata Polda Babel ini menjadi forum penting bagi jajaran kepolisian untuk memahami arah baru sistem hukum nasional. Sosialisasi tersebut diikuti oleh Irwasda Polda Babel, para pejabat utama, serta personel dari berbagai satuan fungsi, khususnya yang berkaitan langsung dengan proses penyidikan dan penegakan hukum.

Dalam sambutannya, Kapolda Babel menegaskan bahwa pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan tonggak bersejarah bagi Indonesia. Menurutnya, regulasi baru ini menandai perubahan besar dalam sistem hukum pidana yang selama ini masih dipengaruhi warisan kolonial.

“KUHP yang baru ini tidak hanya mengubah redaksi aturan, tetapi menjadi simbol dekolonisasi hukum pidana Indonesia agar lebih selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan jati diri bangsa,” ujar Irjen Pol. Viktor T. Sihombing.

Ia menjelaskan, perubahan tersebut juga membawa pergeseran paradigma dalam penegakan hukum. Pendekatan hukum pidana tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, melainkan mengedepankan keadilan yang lebih humanis.

“Dari yang sebelumnya menitikberatkan pada keadilan retributif atau pembalasan, kini hukum pidana diarahkan pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif,” ujarnya.

Lebih lanjut, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman awal mengenai konstruksi KUHAP baru, termasuk penguatan peran Polri dalam sistem peradilan pidana terpadu. Penyesuaian mekanisme kerja dan hubungan antarpenegak hukum menjadi poin penting agar implementasi aturan baru berjalan efektif.

Kapolda Babel juga menekankan bahwa Polri memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, seluruh personel, khususnya penyidik, dituntut untuk memahami dan menerapkan ketentuan KUHAP baru secara profesional, objektif, dan berkeadilan.

error: