PANGKALPINANG – Seorang pria di Pangkalpinang harus berurusan dengan hukum setelah nekat menggelapkan sepeda motor milik pamannya sendiri. Pelaku berinisial Ju alias Junai (36), warga Kelurahan Temberan, diringkus Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung atas dugaan penggelapan dan pencurian.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan sepeda motornya yang tak kunjung dikembalikan usai dipinjam oleh pelaku. Dengan dalih motor miliknya rusak dan ingin pulang ke rumah, pelaku memanfaatkan hubungan keluarga untuk membawa kabur kendaraan tersebut.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso menjelaskan, pelaku meminjam motor korban dengan alasan darurat. Namun setelah motor dibawa, pelaku menghilang dan tidak memberikan kabar keberadaan kendaraan itu. “Pelaku ini merupakan ponakan korban. Awalnya meminjam motor dengan alasan ingin pulang, tetapi motor tersebut tidak pernah dikembalikan,” ujar Agus, Kamis (22/1/2026).
Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polda Babel. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Jatanras bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku. Ju alias Junai diamankan pada Senin (19/1/2026) siang di rumah temannya yang berada di Kelurahan Sinar Bulan, Pangkalpinang.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa sepeda motor milik pamannya telah digadaikan dengan nilai Rp550 ribu. Uang tersebut, menurut pengakuan pelaku, digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Tak hanya itu, pelaku juga mengaku terlibat dalam kasus pencurian lain. Ia disebut mencuri satu unit televisi dari sebuah rumah di Kelurahan Temberan, Pangkalpinang. Aksi tersebut dilakukan pada malam hari dengan memanfaatkan pintu belakang rumah korban yang tidak terkunci.
“TV hasil curian masih disimpan oleh pelaku. Rencananya akan digadaikan dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Agus.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polda Babel juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan, termasuk memastikan rumah dalam kondisi terkunci saat malam hari maupun ketika ditinggalkan, guna mencegah aksi pencurian serupa.














