Provinsi Bangka Belitung sendiri telah memiliki Rumah Sakit Jiwa Daerah dr. Samsi Jacobalis sebagai pusat rujukan rehabilitasi medis. Untuk layanan dasar, Dinkes akan mengoptimalkan peran Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang berada di puskesmas.
“Kami juga akan meningkatkan promosi dan edukasi tentang bahaya narkoba melalui puskesmas dan posyandu. Dengan koordinasi yang kuat, sistem rujukan dan pelaporan antara fasilitas kesehatan dan BNN dapat berjalan lebih efektif,” jelasnya.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan penyalahguna narkoba di Bangka Belitung dapat memperoleh layanan rehabilitasi yang standar, teratur, dan sesuai regulasi, sekaligus memperkuat upaya pencegahan narkoba secara menyeluruh di daerah.














