BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Menumbing 2026 yang digelar sejak 20 hingga 31 Januari 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 498,36 gram.
Wakapolres Bangka Barat, Kompol Albert Tampubolon mengatakan, operasi ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Bangka Barat, khususnya di Kecamatan Mentok yang menjadi lokasi dominan pengungkapan kasus.
“Selama Operasi Antik Menumbing 2026, kami berhasil mengungkap tujuh kasus dengan tujuh tersangka. Barang bukti yang diamankan sebanyak 108 paket sabu dengan berat bruto hampir setengah kilogram,” Selasa (3/2/2026).
Dari tujuh kasus tersebut, tiga di antaranya merupakan Target Operasi (TO) dan empat lainnya Non Target Operasi (Non TO). Tujuh tersangka yang diamankan terdiri dari enam laki-laki dan satu perempuan, dengan latar belakang pekerjaan yang beragam, mulai dari nelayan, pelajar, petani, hingga buruh harian lepas.
Albert menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, seperti rumah kontrakan, pinggir jalan, hingga kebun karet. Modus yang digunakan para pelaku pun beragam, mulai dari menyimpan sabu di rumah, kendaraan, hingga menguburkannya di tanah untuk mengelabui petugas.
“Pengungkapan terbesar dilakukan terhadap tersangka RD als SO, dengan barang bukti sabu seberat 439 gram. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika di Bangka Barat masih menjadi ancaman serius yang harus terus kita tekan,” tegasnya.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, antara lain timbangan digital, telepon genggam, sepeda motor, uang tunai, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dua tersangka, yakni RD dan JK, dikenakan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, bahkan pidana mati. Sementara tersangka lainnya dijerat Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman pidana 4 hingga 12 tahun penjara.
















