“Sinergi antar Polres membuahkan hasil. Barang bukti berhasil diamankan dan saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Yos Sudarso.
Selain itu, polisi juga mengungkap motif sementara pelaku dalam melakukan aksi pencurian tersebut.
“Sedangkan untuk motif, karena yang bersangkutan sudah berulang kali melakukan pencurian, jadi sementara ini kita simpulkan motifnya ekonomi,” tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu gergaji besi, satu karung kabel tembaga yang telah dikupas sepanjang 22 meter, serta satu karung beras.
Akibat perbuatannya, RD dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Bangka Barat menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum, khususnya di kawasan strategis dan fasilitas milik negara, guna menciptakan rasa aman serta mencegah terulangnya tindak pidana serupa.
















