Di akhir keterangannya, Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pemerintah pusat bersama pemerintah daerah akan mengawal implementasi kebijakan ini melalui surat edaran resmi.
“Hal-hal tersebut selanjutnya akan kami sampaikan melalui surat edaran kepada gubernur, bupati, dan wali kota,” tuturnya.















