“Ketiga tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan dan barang buktinya juga sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Bangka Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan lintas daerah yang mencoba menjadikan Bangka Selatan sebagai pasar baru. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
















