Mantan Dirkrimsus Polda Babel ini juga menegaskan, para pelaku ini telah menyelundupkan pasir timah ke Malaysia secara ilegal sebanyak 4 kali yang dikirim ke Smelter di Malaysia.
“Di Malaysia, dijual ke salah satu perusahaan Smelter dengan inisial M. Mereka sudah melakukan kurang lebih 4 kali, sesuai dari pengakuan mereka dalam pemeriksaan kami,”tegasnya.
Sementara itu, dari informasi yang diterima, petugas masih terus melakukan pengembangan kasus yang ada. Hingga saat ini, total sudah ada 7 tersangka yang diamankan termasuk 2 orang yang diamankan di Pulau Belitung, yakni A dan M.
















