Tak hanya itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Xeon RC warna putih-oranye tanpa nomor polisi yang diduga digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aktivitasnya.
“Dari hasil penggeledahan, total berat bruto sabu yang diamankan sekitar 5,91 gram. Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya,” kata Yos.
Saat ini pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik Satresnarkoba juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri asal usul barang haram tersebut.
“Kasus ini masih kami dalami untuk mengetahui dari mana asal barang tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.
Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” kata Yos.

















