“Kami berharap ada kejelasan dari sisi legalitas, karena selama ini risiko justru lebih banyak ditanggung oleh kami di lapangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ahmad mengungkapkan aktivitas pencucian tailing tersebar di sejumlah wilayah seperti Bangka Selatan, Bangka Barat, Kabupaten Bangka, hingga kawasan Selindung dan Pagarawan. Ia menyebut, ribuan masyarakat menggantungkan hidup pada sektor ini, mulai dari pekerja angkut, buruh, hingga pelaku usaha kecil.
“Kegiatan ini punya efek ekonomi yang luas, bukan hanya bagi pengolah, tapi juga masyarakat sekitar,” tutupnya.
Dengan adanya dorongan pembentukan regulasi melalui Perda IPR, diharapkan pemerintah daerah bersama DPRD dapat segera menghadirkan solusi konkret. Kepastian hukum dinilai menjadi kunci utama untuk menjaga keberlanjutan usaha sekaligus melindungi masyarakat yang bergantung pada sektor pengolahan pasir tailing di Bangka Belitung.












