PANGKALPINANG – Upaya mencari kepastian hukum bagi pelaku usaha pencucian pasir tailing di Pulau Bangka mulai menemukan titik terang. DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menerima audiensi dari Forum Pencucian Pasir Tailing Pulau Bangka yang menyuarakan kebutuhan regulasi jelas dalam aktivitas pengolahan hingga penjualan logam tanah jarang (LTJ).
Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi para pelaku usaha untuk menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini dihadapi di lapangan, khususnya terkait legalitas dan perlindungan hukum. Mereka berharap pemerintah daerah dapat segera menghadirkan aturan yang memberikan kepastian dalam menjalankan usaha yang telah lama menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Didit Srigusjaya menegaskan pihaknya memahami keresahan para pelaku di lapangan dan siap mendorong solusi melalui regulasi yang tengah disiapkan, termasuk Rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Kalau Perda IPR sudah disahkan, tentu kita berharap pemerintah daerah bisa hadir memberikan dukungan, apalagi mereka ingin bekerja sesuai aturan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti persoalan kemitraan dengan perusahaan yang dinilai belum memberikan kepastian hukum. Menurutnya, kondisi tersebut perlu segera dibahas bersama agar tidak merugikan masyarakat.
“Silakan ajukan surat resmi, nanti kita bantu undang semua pihak terkait agar duduk bersama dan mencari solusi terbaik,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Forum Pencucian Pasir Tailing Pulau Bangka, Ahmad Juarsa, mengatakan audiensi ini menjadi langkah menyampaikan kondisi riil para pelaku usaha di lapangan. Ia menegaskan bahwa aktivitas pencucian tailing telah lama menjadi sumber penghidupan masyarakat, namun masih dihadapkan pada persoalan legalitas.
“Kami ingin bekerja dengan tenang dan sesuai aturan. Selama ini kami hanya berharap ada kejelasan hukum, karena usaha ini sudah lama berjalan dan menyangkut banyak orang,” katanya.
Ia juga menyoroti posisi pengolah yang kerap berada di titik rentan karena belum memiliki payung hukum yang kuat dalam hubungan kemitraan dengan perusahaan.










