Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Polisi juga menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas di wilayah Pangkalpinang, sekaligus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga aset dan lingkungan sekitar.















