Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 13 Green 128 GB lengkap dengan nomor IMEI yang sesuai dengan laporan korban.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol. Max Mariners menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional, termasuk mempertimbangkan aspek medis dalam proses hukum yang berjalan.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang. Kami masih melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan pejabat utama untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk gelar perkara,” ujarnya.
Kasus ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut, terutama terkait kondisi kejiwaan pelaku yang dapat memengaruhi penanganan hukum. Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap barang berharga serta segera melapor jika mengalami tindak kriminal.















