Gong Xi Fa Chai
Bangka Barat

Polres Babar Menang Praperadilan Kasus Penyelundupan Timah

×

Polres Babar Menang Praperadilan Kasus Penyelundupan Timah

Sebarkan artikel ini
Polres Babar menang praperadilan kasus penyelundupan timah. Foto: Istimewa.
Polres Babar menang praperadilan kasus penyelundupan timah. Foto: Istimewa.

Menurutnya, proses penanganan perkara sejak awal telah mengacu pada ketentuan KUHAP, baik dalam tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan maupun penyitaan.

Kasat Polairud Polres Bangka Barat Iptu Yudi Lasmono mengatakan mekanisme praperadilan merupakan hak hukum tersangka untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Praperadilan adalah hak bagi para tersangka untuk meminta keadilan terkait upaya hukum tindakan kepolisian di lapangan. Apa yang diputuskan hakim merupakan penilaian objektif,” katanya usai sidang.

Ia menambahkan, Sat Polairud Polres Bangka Barat akan terus menjunjung tinggi profesionalitas dan proporsionalitas dalam setiap proses penyidikan perkara pidana.

Kasus ini berkaitan dengan pengungkapan dugaan penyelundupan pasir timah jaringan Indonesia–Malaysia yang sebelumnya berhasil dibongkar oleh Sat Polairud Polres Bangka Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan rangkaian aktivitas mulai dari pengolahan timah di gudang, pengangkutan menggunakan truk ke wilayah pesisir, hingga pemindahan menggunakan perahu pancung ke kapal cepat yang diduga akan membawa timah ke luar negeri.

Sebelum gugatan praperadilan diputus, penyidik Polres Bangka Barat juga telah melaksanakan Tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Dengan ditolaknya seluruh permohonan praperadilan, proses hukum terhadap para tersangka kini berlanjut ke tahap penuntutan. Putusan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa upaya pemberantasan penyelundupan timah di Bangka Barat dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku.

error: