Selain itu, korban turut membuat surat pernyataan resmi untuk tidak melapor dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada Bhabinkamtibmas melalui mekanisme problem solving.
Sementara itu, Kapolsek Tempilang, Ipda Deni Irawan membenarkan penyelesaian kasus tersebut dilakukan melalui jalur perdamaian atau restorative justice.
“Langkah ini diambil setelah adanya kesepakatan murni dari pihak korban dan pelaku, didukung oleh aparatur desa setempat,” ujarnya.















