HUT BABAR 2026 (4X6)..
IMG-20260526-WA0000
Bangka Barat

Cabuli Anak Kandung, Pria di Mentok Terancam 16 Tahun Penjara

×

Cabuli Anak Kandung, Pria di Mentok Terancam 16 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kanit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat, Aipda Feri Johansyah. Foto: Sorotanbangka.
Kanit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat, Aipda Feri Johansyah. Foto: Sorotanbangka.

BANGKA BARAT – Seorang pria berinisial T (39) terancam hukuman hingga 16 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya yang hampir berusia 3 tahun.

Kasus yang mengguncang warga Kecamatan Mentok tersebut kini ditangani serius oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penyidik telah menahan tersangka di Mapolres Bangka Barat setelah mengantongi sejumlah alat bukti dan keterangan saksi yang mengarah pada dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Peristiwa dugaan pencabulan itu disebut terjadi pada awal Mei 2026. Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban melaporkannya kepada pihak kepolisian pada Senin (4/5/2026).

Kecurigaan muncul ketika sang ibu mendapati anaknya yang berusia 2 tahun 11 bulan mengeluhkan rasa sakit pada bagian vital. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya kerusakan yang kemudian mendorong keluarga melaporkan kejadian tersebut ke aparat penegak hukum.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Raja Taufik Ikrar Bintani melalui Kanit PPA Aipda Feri Djohansyah mengatakan, penyidik telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan terlapor sebagai tersangka.

“Untuk tersangka T dijerat dengan Pasal 473 Ayat (4) dan Ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang dihadapi mencapai 16 tahun penjara,” ucapnya, Selasa (2/6/2026).

Dari hasil penyelidikan, diketahui kedua orang tua korban sedang menjalani pisah rumah. Saat peristiwa diduga terjadi, korban berada dalam pengasuhan ayahnya.

“Mungkin mereka mengalami satu kejadian yang tidak satu persepsi sehingga pisah rumah. Kejadian itu dilakukan jadwal ketika pelaku mengasuh anak atau dalam rumah keadaan kosong karena pisah rumah,” katanya.

Polisi menyebut hingga kini motif pelaku belum dapat dipastikan. Namun penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi yang dinilai cukup untuk menjerat tersangka dalam proses hukum.

error: