“Kalau PAW ini tidak pakai DPT kita pakai peserta musdes. Nanti akan ada rilis jumlahnya berapa, kita menunggu data dari Panitia desa menghitung,” katanya.
Ia menambahkan, peserta musyawarah desa terdiri dari unsur-unsur yang mewakili masyarakat Desa Baki, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda hingga perwakilan kelompok masyarakat lainnya.
“Perwakilan tokoh masyarakat agama, tokoh pemuda, perwakilan kelompok-kelompok masyarakat yang intinya mewakili masyarakat Desa Baki,” tuturnya.
Kepala desa yang terpilih melalui mekanisme PAW nantinya akan melanjutkan sisa masa jabatan hingga tahun 2030.
















