DPRD juga mencatat aspirasi masyarakat yang menginginkan lokasi pabrik dipindahkan sekitar dua kilometer dari kawasan permukiman. Usulan tersebut dinilai sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengingat jarak pembangunan saat ini dianggap terlalu dekat dengan rumah warga.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian ialah dampak terhadap lingkungan. Berdasarkan hasil pembahasan, perusahaan disebut belum memiliki sistem pengelolaan limbah yang memadai. Akibatnya, sungai yang sebelumnya dimanfaatkan masyarakat kini mengalami penurunan kualitas sehingga tidak lagi dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Meski demikian, masyarakat menegaskan tidak menolak investasi yang masuk ke Bangka Tengah. Warga berharap investasi tetap berjalan, namun harus memenuhi seluruh ketentuan hukum, menghormati masyarakat sekitar, serta memperhatikan kelestarian lingkungan.
Di akhir rapat, DPRD Babel menegaskan bahwa rekomendasi tersebut harus dipatuhi perusahaan sebelum pembangunan kembali dilanjutkan. Jika aktivitas pembangunan tetap dilakukan tanpa memenuhi ketentuan, maka penegakan hukum menjadi langkah yang dapat ditempuh.















