AKBP Pradana Aditya menegaskan, tersangka diduga berperan sebagai pengedar dan narkotika tersebut direncanakan akan diedarkan di wilayah Kota Pangkalpinang.
“Telah dilaksanakan kegiatan ungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Kelapa dengan mengamankan pelaku atas nama Rebi Masri als Rebi Bin Ismail yang merupakan pengedar narkotika dengan barang bukti sabu seberat bruto 1.040 gram,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan perubahannya. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
















