Pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Buser Naga memperoleh informasi bahwa pelaku telah lebih dahulu diamankan oleh Unit Opsnal Polres Bangka Barat bersama Polsek Mentok. Tim kemudian bergerak menuju Polsek Mentok untuk melakukan penjemputan terhadap pelaku.
Saat diinterogasi, Sariman mengakui seluruh perbuatannya, termasuk membawa kabur sepeda motor milik korban dan menggunakannya selama hampir satu tahun.
Polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Polresta Pangkalpinang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2022 warna hitam dengan nomor polisi BN 6046 PJ.
Kasi Humas Polresta Pangkalpinang Ipda Tedy Asikin membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Pelaku pencurian sepeda motor yang masuk dalam penyelidikan Polresta Pangkalpinang berhasil diamankan melalui kerja sama Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang dengan Unit Opsnal Polres Bangka Barat dan Polsek Mentok. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Ipda Tedy Asikin.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya. Polisi juga memastikan barang bukti sepeda motor yang sempat hilang berhasil ditemukan dan diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.
















