Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan sebuah brankas berisi 22 paket sabu ukuran sedang dan 2 paket sabu ukuran besar dengan total berat sekitar 3,5 ons atau 350 gram.
Kepada penyidik, RS mengakui seluruh barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh atas perintah RN. Ia mengaku mengambil sabu sehari sebelum ditangkap di kawasan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah.
“RS mengaku hanya berperan sebagai gudang penyimpanan. Barang yang diterima dalam bentuk per ons kemudian dibagi kembali menjadi kemasan 10 gram sebanyak 22 kantong,” katanya.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menyimpulkan jaringan tersebut dikendalikan oleh RN sebagai bandar utama. Dalam struktur peredarannya, RS bertugas sebagai penyimpan barang, sedangkan MI berperan sebagai kurir sekaligus pengedar di lapangan.
“Kita sudah kantongi identitas RN mudah-mudahan kita juga sudah bisa mengungkapkan semua,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan RS, dirinya telah lima kali mengambil pasokan sabu dari seseorang berinisial RM di kawasan Simpang Katis maupun Pal 3, Mentok. Total narkotika yang pernah diterimanya mencapai sekitar 7,5 ons, di mana seluruh barang dari pengambilan sebelumnya telah habis terjual.
RS juga mengaku menerima bayaran sebesar Rp2 juta untuk setiap 1 ons sabu yang disimpan sebagai gudang, dengan pembayaran dilakukan melalui transfer rekening dari RN.
AKP Nikko Panderi menjelaskan, total barang bukti yang berhasil diamankan memiliki berat bruto sekitar 337,70 gram, dengan total keseluruhan mencapai 341 gram. Jika dikonversikan ke nilai ekonomi, sabu tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp350 juta.
“Wilayah sasaran peredaran narkotika ini berada di seputaran Kecamatan Mentok. Modus yang digunakan adalah meletakkan narkoba di titik tertentu kemudian menandai lokasinya di peta, sehingga pembeli mengambil sendiri barang sesuai petunjuk yang diberikan,” ujarnya.
















