Setelah seluruh barang bukti diamankan, AP bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, AP dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Pelaku dijerat dengan pasal tentang narkotika, ancaman pidananya 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut AP kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
“Ya benar. Kita sudah terima laporannya dari Pak Dir Narkoba. Pelaku berinisal AP dan sudah ditahan di rutan Mapolda guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Agus.
Agus menegaskan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Bangka Belitung.
Ia juga meminta masyarakat tidak ragu memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Kami dari Kepolisian mengajak masyarakat untuk bersinergi dalam memberantas segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkoba dilingkungan kita masing-masing,” ucapnya.
“Kami juga mengimbau, jika masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan segera laporkan ke kantor Kepolisian setempat atau melalui layanan call center kami di 110,” pungkasnya.
















