“Penindakan tidak boleh berhenti pada pengamanan barang bukti dan pelaku di lapangan. Aparat penegak hukum perlu melakukan pendalaman terhadap asal-usul pasir timah, pihak yang menguasai atau memiliki barang, jaringan pengangkutan, calon penerima, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” jelas Agoeng.
Pemerintah juga mendorong penelusuran terhadap rantai pasok dan aliran keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut. Langkah itu diperlukan agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku operasional, tetapi juga dapat mengungkap pihak yang berperan sebagai pengendali, pemodal, penampung maupun penerima manfaat.
“Pemerintah mendorong penelusuran terhadap rantai pasok dan aliran keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya menyentuh pelaku operasional di lapangan, tetapi juga dapat mengungkap pihak yang menjadi pengendali, pemodal, penampung, maupun penerima manfaat,” ungkapnya.
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang memberikan fasilitas atau melakukan pembiaran, proses hukum diminta dikembangkan berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
Selain itu, pemerintah akan memperkuat sinergi antara TNI, Polri, Kejaksaan, Kementerian ESDM, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya dalam mengawasi pergerakan mineral dari hulu hingga hilir.
Menurut Agoeng, pengamanan sumber daya mineral strategis bukan hanya menyangkut kepentingan ekonomi. Hal tersebut juga berkaitan dengan keamanan nasional karena menyentuh aspek kedaulatan sumber daya alam, penerimaan negara, keberlanjutan lingkungan, serta potensi munculnya jaringan kejahatan terorganisasi.
Karena itu, pemerintah mendorong perubahan pola pengawasan dari pendekatan reaktif terhadap suatu kejadian menjadi penegakan hukum berbasis jaringan. Aparat tidak hanya melihat barang dan pelaku di lapangan, tetapi juga perlu mengidentifikasi pola pergerakan barang, jalur distribusi, aktor yang terlibat, serta titik-titik rawan penyelundupan.
















