HUT BABAR 2026 (4X6)..
IMG-20260526-WA0000
Belitung Timur

Bareskrim Polri Gagalkan Pengiriman 28 Ton Pasir Timah 

×

Bareskrim Polri Gagalkan Pengiriman 28 Ton Pasir Timah 

Sebarkan artikel ini

BELITUNG TIMUR – Upaya penyelundupan pasir timah dalam jumlah besar kembali digagalkan aparat penegak hukum di Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung. Tim gabungan Tipidter Bareskrim Polri dan Polda Bangka Belitung mengamankan sekitar 28 ton pasir timah yang diduga hendak diselundupkan ke Malaysia.

Pengungkapan tersebut dilakukan saat petugas menggerebek sebuah rumah di Desa Gantung, Belitung Timur, pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Lokasi itu diduga digunakan sebagai tempat penimbunan pasir timah sebelum dikirim ke luar negeri.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Dalam operasi itu, polisi mengamankan tiga orang berinisial Ro, Bu dan Ti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Puluhan ton pasir timah yang diamankan dikemas menggunakan ratusan karung dan dilapisi plastik bening. Seluruh barang bukti tersebut kini telah dibawa dan diamankan di Polres Belitung Timur untuk kepentingan proses penyidikan.

Agus mengungkapkan, dugaan aktivitas penyelundupan tersebut bukan kali pertama dilakukan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi serupa disebut telah berlangsung sebanyak dua kali sebelumnya.

“Pengungkapan ini merupakan aksi ketiga yang berhasil digagalkan tim gabungan,” ujar Agus, Jumat (14/8/2026).

Sementara itu, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah, bukan justru menguntungkan cukong maupun pihak dari luar daerah.

Ia memastikan aparat penegak hukum akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan maupun perdagangan hasil tambang yang melanggar ketentuan hukum.

“Kepada masyarakat silakan bekerja, tetapi jangan di daerah terlarang seperti hutan lindung, daerah aliran sungai maupun kawasan terlarang lainnya. Ikuti aturan dan jual hasilnya kepada PT Timah Persero Tbk atau mitra yang memiliki legalitas jelas, bukan ke pihak lain yang merugikan daerah dan negara,” tegasnya.

Pengungkapan 28 ton pasir timah ini menjadi perhatian serius karena adanya dugaan rencana pengiriman ke Malaysia. Penyidik saat ini masih mendalami asal-usul pasir timah, jaringan yang terlibat, serta pihak yang diduga berperan dalam rencana penyelundupan tersebut.

error: