IMG_20260905_155648
Belitung Timur

Ditpolairud Polda Babel Gagalkan Pengiriman 8 Ton Pasir Timah, Dua Orang Diamankan

×

Ditpolairud Polda Babel Gagalkan Pengiriman 8 Ton Pasir Timah, Dua Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini

BELITUNG TIMUR – Upaya pengiriman pasir timah ilegal kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kali ini, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Babel mengamankan sekitar 8 ton pasir timah yang diduga hendak dikirim keluar daerah.

Pengungkapan tersebut dilakukan di kawasan Pelabuhan Roda Emas, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Dalam operasi itu, petugas menemukan sebanyak 160 kampil pasir timah yang diduga akan dimuat ke kapal untuk dibawa keluar Provinsi Bangka Belitung.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Ia mengatakan, pasir timah yang diamankan memiliki berat sekitar 8 ton.

“Ya, kita sudah terima laporannya terkait pengungkapan oleh Ditpolairud Polda Bangka Belitung yang berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah sebanyak 160 kampil atau seberat kurang lebih 8 ton,” kata Agus Sugiyarso, Jumat (18/9/2026) di Mapolda Babel.

Menurut Agus, aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyelundupan pasir timah tersebut terungkap pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Lokasi pengungkapan berada di Pelabuhan Roda Emas, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan dua orang yang diduga terlibat. Keduanya masing-masing berinisial HL (51) yang disebut berperan sebagai sopir dan AD (25) sebagai kuli angkut.

“Ada 2 orang yang diamankan yakni HL (51) selaku sopir dan AD (25) selaku kuli angkut. Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditpolairud,” tutur Agus.

Agus menjelaskan, ratusan kampil pasir timah tersebut diduga tidak hanya akan dipindahkan di sekitar wilayah Belitung Timur. Berdasarkan pemeriksaan awal, barang tersebut diduga akan dikirim menuju luar Provinsi Bangka Belitung.

“Berdasarkan keterangan awal, 160 kampil pasir timah ilegal ini dibawa dari sebuah gudang menuju Pelabuhan untuk rencananya diangkut menggunakan kapal untuk diselundupkan keluar Belitung,” sebutnya.

Setelah diamankan, kedua orang tersebut bersama barang bukti kemudian dibawa untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik Ditpolairud Polda Babel masih mendalami asal-usul pasir timah, pihak yang terlibat, serta tujuan pengiriman barang tersebut.

error: